TINJAUAN HUKUM PIDANA ISLAM TERHADAP PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (Studi Kasus: Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Polres Siak)
DOI:
https://doi.org/10.65980/journalkips.v2i2.143Kata Kunci:
Restorative Justice, Tindak Pidana Penganiayaan, Hukum Pidana Islam, Ta’zirAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh penegakan hukum pidana yang berorientasi pada keadilan retributif seringkali tidak mampu menyelesaikan permasalahan sosial akibat tindak pidana penganiayaan, khususnya di wilayah Kecamatan Minas yang berada dalam yurisdiksi Polres Siak, sehingga diperlukan pendekatan Restorative mengedepankan pemulihan korban, pertanggungjawaban pelaku, dan rekonsiliasi sosial. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan metode Restorative Justice dalam penyelesaian tindak pidana penganiayaan di Polres Siak, serta menganalisis tinjauan hukum pidana Islam terhadap penerapan metode tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif yang dilaksanakan di Polres Siak, dengan data dikumpulkan melalui wawancara bersama Kepala Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Siak, observasi, dan dokumentasi, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis memperoleh kesimpulan Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa pertama, sejak diberlakukannya Restorative Justice pada tahun 2021, Polres Siak telah menyelesaikan kurang lebih 19 kasus pidana, termasuk penganiayaan dan pencurian ringan, melalui tahapan pemenuhan syarat formil-materiil, pengajuan permohonan perdamaian, pelaksanaan gelar perkara khusus, hingga penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), yang terbukti efektif menekan angka overcrowding lembaga pemasyarakatan menurunkan tingkat residivisme. Kedua, dalam tinjauan hukum pidana Islam, sanksi denda yang disepakati dalam mekanisme Restorative Justice tidak dapat dikategorikan sebagai diyat karena besarannya tidak mugaddarah (baku secara syariat), melainkan lebih tepat dikualifikasikan sebagai uqubah ta'zir mal, dan secara substansial penerapan Restorative Justice ini memiliki keselarasan yang kuat dengan prinsip ash-shulhu serta magashid al-syariah, khususnya dalam mewujudkan hifdz al-nafs, hifdz al-'aql, hifdz al-mal, hifdz al-nasl, dan hifdz al-din bagi para pihak yang berperkara.





