Konflik Agraria Pt Laras Internusa Dengan Masyarakat Adat Kinali Di Nagari Kinali Kabupaten Pasaman Barat
DOI:
https://doi.org/10.65980/journalkips.v2i1.19Keywords:
Konflik Agraria, Masyarakat Adat.Abstract
Konflik agraria merupakan konflik yang sering terjadi bahkan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat akhir 2023, ada 2.939 konflik selama 2015-2023. Di Nagari Kinali konflik agraria yang saat ini terjadi antara PT Laras Internusa dengan Masyarakat Adat Kinali dimana masyarakat adat Kinali menuntut 20% hak lahan masyarakat sesuai undang-undang yang berlaku. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Teknik pengumpulan data adalah dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Temuan penelitian menunjukan konflik agraria yang menimpa PT Laras Internusa dengan Masyarakat Adat Kinali ini sudah terjadi kurang lebih selama 17 tahun. Pada konflik tersebut masyarakat adat Kinali menuntut 20% lahan hak masyarakat dari total keseluruhan lahan milik PT Laras Internusa berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tuntutan masyarakat tersebut tidak direalisasikan oleh PT Laras Internusa hingga saat ini. Konflik PT Laras Internusa dengan Masyarakat Adat Kinali dianalisis dengan teori Dahrendorf (Konflik dan konsenseus).





