Peran Bawaslu Dalam Penanganan Pelanggaran Tahapan Kampanye Pada Pemilu 2024 Di Kabupaten Lima Puluh Kota: Perspektif Siyasah Dusturiyah
Keywords:
Bawaslu, Pelanggaran Kampanye, Siyasah Dusturiyah, PemiluAbstract
Abstrak
Pelanggaran pada saat pemilu selalu saja terjadi, yang sekarang di Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota, yang disana ada terdapat pelanggaran tahapan kampanye yang tidak bias ditindak lanjuti karena tidak memenuhi unsur materil dan formil,karena inilah susah untuk mendakwah atau memberikan sanksi kepada orang yang melanggar pelanggaran. Pada saat inilah peran Bawaslu dan jajarannya harus dijalankan dan ditegaskan lagi agar tidak terjadi pelanggaran yang berlarut-larut,, pada pemilu kmren 14 februari 2024 ada beberapa pelanggaran yang terjadi diantaranya pelanggaran kode etik,pelanggaran administrasi, pelanggaran tindak pidana pemilu. Dan ada juga dugaan pelanggaran money politik yang membagikan beras alih-alih agar orang yang dapat beras itu memilih calon tersebut. Tapi dari pemilu tahun 2024 dan 2019 sedikit ada perubahan terhadap pelanggaran, pelanggaran menurun karena Bawaslu Kabupaten Lima Puluh Kota menerapkan pencegahan ,dengan cara di bilang langsung dan di kasihkan pemberitahuan di pengumuman dan sosial media,jadinya tahun 2024 tidak banyak lagi yang melanggar,dan dilihat dari tinjauan fiqih siyasah dusturiyah, Bawaslu harus bersikap adil dan tidak membeda-bedakan siapapun atau kelompok manapun karena keadilan dalam pengkajian siyasah fiqh sangat diutamakan, karena berkaitan erat dengan tanggung jawab yang diemban Bawaslu. Dan dalam konsep Islam, keadilan dekat dengan kesalehan yang menjadi prioritas utama .





